Ketua PN Medan: Ratusan Perkara Digelar Online, Kenapa Satu ini Mereka Ngotot?

ratusan perkara pidana

topmetro.news – Ketua PN Medan Sutio Jumagi Akhirno menegaskan, sudah ratusan perkara pidana termasuk tindak pidana korupsi (tipikor) yang disidangkan secara online atau video conference (vicon), yang kesemuanya tidak sesuai/tidak diatur KUHAPid (Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana).

Penegasan itu disampaikan Sutio Jumagi, Senin (8/6/2020), ketika ditanya lewat pesan WhatsApp (WA) seputar kasus aksi ‘walk out’ (WO) alias keluarnya oknum JPU dari Kejari Medan berinisial JS dari arena sidang karena persidangan dinilai tidak mengacu KUHAPidana.

Dikarenakan keadaan darurat/luar biasa, dengan semangat bersama untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, imbuhnya, sejak akhir Maret 2020 lalu disepakati persidangan perkara-perkara tindak pidana digelar secara online atau vicon.

“Kesemuanya tidak sesuai/tidak diatur Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAPid). Kenapa untuk perkara aquo satu ini mereka (Kejari Medan-red) ngotot agar terdakwanya dihadirkan di persidangan?” tegasnya.

Sebagai Pimpinan Hakim

Lebih lanjut alumni S2 Universitas Sumatera Utara (USU) ini menyebutkan, sebagai pimpinan, dirinya telah menyetujui saran majelis hakim yang menyidangkan perkara dr Benny Hermanto (66), terdakwa penipuan dan penggelapan agar dilanjutkan secara online atau vicon.

“Saya menyetujui sekaligus ikut mendorong agar sidang dilaksanakan secara vicon. Dengan tujuan utama untuk menjaga dan mengantisipasi lingkungan kerja PN Medan dan seluruh aparatur dari penularan Covid-19,” katanya.

Majelis hakim diketuai Tengku Oyong kemudian mengeluarkan penetapan agar sidang berikutnya digelar secara online.

Pertimbangannya mengingat dari surat keterangan dokter yang menerangkan terdakwa sakit, sudah lanjut usia dan berdomisili di Jakarta yakni Red Zone/episentrum pandemi Covid-19 dan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Patut diingat, imbuh mantan Waka PN Bandung tersebut, bahwa pengadilan, khususnya PN Medan merupakan area publik yang cukup interest dikunjungi oleh semua lapisan dan kalangan. Sehingga diterapkan protokol kesehatan Covid-19 yang cukup ketat. Setelah diukur 38 derajat celcius atau lebih, misalnya, pengunjung tidak diperkenankan memasuki area PN Medan. Apalagi masuk ke ruang sidang.

“Saya dan mungkin kita semua wajib menjaga kesehatan lingkungan PN Medan. Agar aparatur dan orang yang mengunjunginya terbebas dari penularan Covid-19. Insya Allah, semoga,” pungkasnya.

Persidangan Diundur

Tengku Oyong, ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara dr Benny Hermanto yang juga Humas PN Medan | topmetro.news

Secara terpisah, Tengku Oyong selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara dr Benny Hermanto, terdakwa penipuan dan penggelapan mengatakan, sidangnya lanjutan diagendakan, hari ini, Selasa (9/6/2020).

Ketika ditanya bila oknum JPU masih tetap bersikeras tidak menghadirkan terdakwanya secara online, timpalnya, maka sidangnya akan ditunda. “Kita lihat lah nanti. Apakah sidangnya ditunda sampai selesai pandemi Covid-19 ini atau gimana,” katanya.

Ketika ditanya tentang status penahanan terdakwa, Tengku Oyong yang juga Humas PN Medan tersebut menegaskan, statusnya ditangguhkan penahanannya. Bukan tahanan kota atau tahanan rumah. “Ditangguhkan penahanannya,” pungkasnya.

‘Perseteruan’ JPU dan PH

Dilansir sebelumnya, ‘perseteruan’ antara PH terdakwa, Muara Karta Simatupang dengan oknum JPU memuncak ketika JS melakukan WO dari Ruang Cakra 3 PN Medan, Selasa (19/5/2020) lalu. JS pun tidak kunjung melaksanakan penetapan majelis hakim agar terdakwanya dihadirkan di persidangan secara teleconference (online).

Oknum JPU bersama rekannya berinisial AS dinilai berpotensi melakukan pembangkangan terhadap produk hukum. Bahkan sudah dua kali diadukan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM Was) Kejagung.

Di antaranya, Pasal 30 Ayat (1) Huruf b UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang mewajibkan penuntut umum untuk menjalankan penetapan hakim. Maupun Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 2020 jo. SEMA No. 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sementara mengutip statemen Kajari Medan Dwi Setyo Budi Utomo, tindakan anggotanya yang WO tersebut diduga aksi spontanitas. Dalil PH terdakwa juga dinilai absurd dan naif. Sebab di satu kliennya disebutkan sakit. Di sisi lain bermohon agar sidangnya dilakukan secara online.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment